Bandara Husein Sastranegara Kembali Buka Penerbangan Umum, Ini Rute yang Dilayani

- 10 Mei 2020, 08:57 WIB
BANDARA Husein Sastranegara.*
BANDARA Husein Sastranegara.* /DOK. ANGKASA PURA II

BANDUNG,(PRFM) - Operator Bandara Husein Sastranegara kembali membuka penerbangan untuk umum. Pembukaan kembali penerbangan ini akan dilakukan dengan prosedur pemeriksaan yang ketat.

Operator bandara mendirikan pos pemeriksaan persyaratan bagi calon penumpang yang masuk ke dalam kategori pengecualian atau boleh melakukan perjalanan di tengah larangan mudik ini.

"Kami sudah mendirikan posko penjagaan dan pemeriksaan yang terdiri dari petugas gabungan," kata Plt Executive General Manager Bandara Husein Sastranegara Bandung, R Iwan Winaya Mahdar saat mengudara di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (10/5/2020).

Baca Juga: Terdampar, Ratusan Pengungsi Rohingya Dikarantina Pemerintah Bangladesh

Iwan pun merincikan kriteria yang diperbolehkan melakukan perjalanan di tengah larangan mudik, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

"Kriteria yang diperbolehkan bepergian dengan transportasi baik masuk atau ke luar wilayah diantaranya adalah orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan percepatan penganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Kemudian sektor kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan ekonomi penting," kata dia.

Pengecualian lain juga berlaku untuk perjalanan pasien yang membutuhkan penanganan medis darurat, atau orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal, serta repatriasi warga Indonesia di luar negeri atau pemulangan orang dengan alasan khusus yang berlaku.

Dikatakan Iwan, calon penumpang yang memenuhi kriteria tersebut harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19.

Surat keterangan tersebut harus menyatakan bahwa calon penumpang negatif Corona berdasarkan hasil tes PCR. Perlu diketahui, surat keterangan bebas Covid berlaku selama 7 hari.

Setelah mendapatkan surat keterangan, calon penumpang baru bisa membeli tiket di maskapai penerbangan.

"Penumpang yang masuk kategori pengecualian bisa membeli tiket ke Airlines (maskapai penerbangan), karena tidak ada penjualan tiket di bandara," kata Iwan.

Baca Juga: Nenek Moyang Kita di Tahun 669 Masehi Ternyata Sudah Praktikan Mitigasi Bencana

Setelah mendapatkan tiket dari maskapai penerbangan, kemudian calon penumpang akan melalui pemeriksaan di pos cek poin bandara.

Jika suhu badannya dibawah 38 derajat, dipersilakan melakukan perjalanan, namun jika suhu badan diatas 38 derajat, tidak diperkenankan.

"Artinya yang bersangkutan, walaupun sudah mendapatkan surat bebas Covid, karena suhu sudah diatas yang dipersyatakan, maka akan dilakukan penanganan medis," kata dia.

Lebih lanjut dia menyebutkan rute penerbangan yang akan beroperasi dari Bandara Husein Sastranegara.

Rute penerbangan tersebut diantaranya rute Bandung-Yogyakarta, Bandung-Tanjungkarang, Bandung-Solo, Bandung-Surabaya, dan Bandung-Palembang.

"Rute Bandung-Halim untuk sementara tidak dilayani, tapi dialihkan ke Soerkarnohatta," kata Iwan. 

Baca Juga: Baru Diketahui, Balita Dua Tahun di Sumsel Meninggal dengan Covid-19

"Sehingga untuk penerbangan Bandung-Halim dan sebaliknya masih menunggu surat instruksi, atau surat edaran atau izin dari Kementerian Perhubungan Udara," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x