BANDUNG,(PRFM) - Mulai Rabu 22 April 2020 besok, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan di Bandung Raya dan Sumedang. Maka dari itu, kepolisian dan pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi telah menyiapkan 22 titik cek poin.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Pastikan Persiapan PSBB di Bandung Raya Sudah 100 Persen
Dikutip dari instagram Bidang Humas (Bidhumas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), 22 cek poin ini tersebar di beberapa titik perbatasan dan pintu masuk kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
Adapun 22 cek poin tersebut adalah :
- Jembatan Waduk Cirata
- Polsek Cipatat
- Pertigaan Beatrix
- Panorama Lembang
- SPN Cisarua
- Patrol Cisarua
- Perum Padasuka
- Flyover Cimindi
- Kebon Kopi
- Pertigaan Jalan Industri
- Polsek Margaasih
- Gerbang Tol Margaasih
- Alun-alun Cililin
- Citunjung
- Cangkorah
- Cihaliwung
- Tagog Apu
- Polsek Sindangkerta
- Gunung Halu
- Cipeundeuy
- Gerbang Tol Baros
- Gerbang Tol Padalarang
View this post on Instagram
Di setiap cek poin tersebut nantinya setiap warga akan diperiksa suhu tubuh, identitas diri, dan ditanya keperluannya.
Selain itu, di cek poin tersebut akan dicek juga jumlah penumpang kendaraan. Nantinya, setiap kendaraan hanya dibatasi maksimal mengangkut 50 persen dari total kapasitas seperti sedan hanya untuk 3 orang, dan non sedan hanya untuk 4 orang.
Selain itu, baik penumpang maupun pengendara wajib menggunakan masker.