Sejak diterapkan mulai pekan lalu, Panca menyatakan permintaan (order) untuk berbelanja secara online di pasar tradisional Kota Bandung terus meningkat. Meskin demikian, minimal order untuk berbelanja secara online di pasar tradisional Kota Bandung, yakni senilai Rp 50 ribu.
Baca Juga: Peneliti Sebut Jika Warga Patuhi PSBB, Puncak Covid-19 Terjadi pada Mei 2020
“Kami sepakat untuk ada minimal order untuk melakukan perbelanjaan secara online di pasar-pasar tradisional Kota Bandung. Minimal order ini ditetapkan karena untuk menyeimbangakan dengan ongkos kirim. Misalnya sayang sekali kalau order hanya Rp 10 ribu sedangkan ongkos kirim Rp 10 ribu,” jelas Panca.
Selain mengandalkan para pengemudi ojol untuk terlibat dalam sistem belanja online di pasar tradisional, PD Pasar Bermartabat Kota Bandung turut menugaskan para pekerja harian lepas dan pengemudi ojek konvensional.
Adapun 25 pasar tradisional di Kota Bandung (beserta nomor telepon) yang melayani perbelanjaan secara online yakni: