Dana JPS ini disiapkan bagi warga Kota Bandung yang terdampak COVID-19 secara finansial. Dengan kata lain, warga Kota Bandung yang masuk kategori masyarakat miskin baru karena terdampak COVID-19.
Rencananya, satu kepala keluarga (KK) yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin baru, akan mendapat bantuan Rp 500 ribu per bulan.