Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Ini Hukum dan Syaratnya

- 16 Juni 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha /PRFM/Budi Satria

PRFMNEWS - Besok umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Iduladha atau hari Raya Kurban. Dalam agama Islam, berkurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan pada Hari Raya Idul Adha.

Keutamaan berkurban pun cukup banyak. Disebutkan juga, hewan yang dikurbankan saat Idul Adha bisa menjadi kendaraan kita di hari kiamat kelak.

Berkurban biasanya dilakukan atas nama diri sendiri atau justru keluarga yang masih ada di dunia. Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia. Lantas, bagaimana hukumnya? Ini dia penjelasannya!

Hukum Kurban

Ibadah kurban di hari raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkad. Namun Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini, bahkan sejak disyariatkan sampai beliau meninggal dunia.

Sehingga dapat dikatakan kalau kurban ini wajib untuk Nabi Muhammad SAW.

Hal ini berdasarkan pada salah satu sabda beliau yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi;

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

Artinya:

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah