Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Ini Hukum dan Syaratnya

Tayang: 16 Juni 2024, 12:00 WIB
Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha /PRFM/Budi Satria

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian’’

(HR. At- Tirmidzi).

Ketentuan hukum sunnah muakkad disematkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi'i. Sedangkan Imam Abu Hanifah menyebutkan memang bagi orang yang mampu dan tidak dalam keadaan bepergian, hukumnya wajib.

Dalam madzhab Imam Syafii, sunnah muakkad disini bersifat kifayah. Sehingga jika dalam satu keluarga sudah ada yang berkurban dengan hewan yang cukup untuk tujuh orang, seperti sapi, kerbau dan onta.

Maka, anggota keluarga lain tidak ada tekanan berkurban lagi. Kesunnahan ini juga dibebankan kepada orang yang sudah baligh, berakal dan mampu.

1. Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal dengan Wasiat

Kurban untuk orang yang sudah meninggal ternyata terdapat berbagai perdebatan. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath- Thalibin tegas menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali ia ketika masih hidup berwasiat.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

Artinya:

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.’’

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub