Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Ini Hukum dan Syaratnya

- 16 Juni 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha /PRFM/Budi Satria

“Jikalau orang yang sudah meninggal dunia belum pernah wasiat untuk dikurbani lantas ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang sudah meninggal tersebut dari hartanya sendiri, maka menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memperbolehkannya. Namun begitu, menurut mazhab Maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber- taqarrub kepada Allah, sebagaimana dalam ibadah sedekah dan ibadah haji.’’

Ini menjadi pengertian kepada kita, kalau ingin berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal atau siapapun yang telah meninggal, berarti kita mengikuti pendapat ulama yang membolehkan, seperti yang sudah dijelaskan tadi.

Bahwa kurban yang dimaksudkan adalah sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah sah dan bia memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

3. Syarat dan rukun berkurban atas nama orang yang sudah meninggal

Meskipun berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, tetapi kamu harus tetap menaati syarat dan rukunnya. Syarat dan rukunnya sama saja seperti berkurban pada umumnya. Berikut adalah beberapa syarat dalam berkurban:

-Islam

- Mampu secara materi atau finansial

- Niat

- Memilih hewan sesuai syariat

Lalu ada juga rukun dalam berkurban, yaitu:

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah