Awas Rawan Penyalahgunaan! Jangan Abai Melindungi Informasi Pribadi

- 28 Juni 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi informasi pribadi
Ilustrasi informasi pribadi /Pixabay/KRiemer

PRFMNEWS - Perlindungan data pribadi di era digital seperti saat ini sangat penting. Dengan semakin banyaknya kasus penyalahgunaan data, perlindungan informasi pribadi menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan.

Dosen Informatika Telkom University dan konsultan IT, Sidik Prabowo menjelaskan, banyak individu menjadi korban akibat kelalaian dalam pengelolaan data pribadi mereka.

Dipaparkan Sidik, menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung atau tidak langsung.

Sidik menjelaskan Data pribadi terbagi menjadi dua kategori yaitu data umum dan data spesifik.

“Data umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sementara itu, data spesifik mencakup informasi kesehatan, data biometrik, genetik, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi,” ujarnya di Bandung, Kamis 27 Juni 2024.

Sidik menuturkan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas data pribadi mereka, termasuk hak atas informasi, portabilitas data, dan hak untuk menghapus data.

“Sedangkan, Instansi yang mengelola data pribadi, seperti Disdukcapil dan rumah sakit, memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi juga menetapkan larangan keras bagi individu maupun korporasi dalam penggunaan data pribadi tanpa izin.

“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” paparnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah