Siap-siap 'Log out'! Kominfo Bakal Blokir X alias Twitter karena Izinkan Konten Porno Beredar Bebas

- 16 Juni 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi video porno.
Ilustrasi video porno. /Pixabay.com/Sammy Williams

PRFMNEWS - Beberapa hari lalu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengancam akan memblokir media sosial X (sebelumnya Twitter) karena mengizinkan konten video porno berseliweran bebas di platform mereka.

Sementara itu, ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, "Ini nanti saya pelajari. Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari."

Semuel juga meminta bos X, Elon Musk, tunduk dan patuh pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Semuel mengakui bahwa peredaran konten pornografi di X sangat masif. Pihaknya telah meminta agar platform tersebut menghapus konten-konten dewasa tersebut agar ruang digital tetap sehat.

"Kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di-take down. Itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang," ujarnya.

Semuel menegaskan bahwa pemerintah akan tegas terhadap platform yang tidak mematuhi aturan di Indonesia. Dia mengatakan pemblokiran akan dilakukan terhadap platform secara keseluruhan, bukan pada konten atau akun pengunggah konten.

Ketika platform tersebut tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menghapus konten yang melanggar, maka pemblokiran terhadap platform tersebut adalah langkah yang akan diambil.

"Kalau memang itu menjadi kebijakan ya mereka harus siap-siap untuk hengkang. Ini kita jalankan aturan, pemerintah kan wajib menjalankan aturan. Jadi yang kita blok ya X-nya, enggak bisa saya blok kontennya," tutur Semuel.

Jika platform X masih tidak mematuhi aturan, pengguna pun harus bersiap untuk bermigrasi ke platform lain. Apalagi, sudah beberapa kali Kominfo melayangkan peringatan kepada media sosial tersebut.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah