PRFMNEWS - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) menganulir kelulusan 31 siswa pada proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2024 tahap 1 yang diumumkan akhir pekan kemarin. Kelulusan 31 siswa tersebut dianulir karena kedapatan melanggar aturan domisili yang diberlalukan.
Adapun ke-31 siswa itu terdiri dari 25 calon peserta didik (CPD) yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung dan 6 CPD yang mendaftar ke SMAN 5 Bandung.
Dianulirnya 31 siswa tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan oleh Tim verifikasi lapangan.
Tim menemukan 31 siswa atau orang tua dari siswa tersebut tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.
Baca Juga: Terungkap Alasan Pengumuman Hasil PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Dilakukan Malam Hari
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.
Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2 yang dibuka pada 24-28 Juni 2024.
Dianulirnya kelulusan 31 siswa ini, menurut Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, merupakan ketegasan pihaknya menegakkan aturan dalam PPDB 2024.
Dipastikannya, walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran maka panitia PPDB masih bisa menganulir keputusan tersebut.