Nekad Beroperasi Di Tengah Pandemi Covid-19, Retro Karaoke Disegel

- 14 April 2020, 12:41 WIB
 TIM Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung yang terdiri dari Satpol PP dan jajaran Polsek Lengkong menyegel salah satu tempat karaoke
TIM Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung yang terdiri dari Satpol PP dan jajaran Polsek Lengkong menyegel salah satu tempat karaoke /TOMMY RIYADI/PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung yang terdiri dari Satpol PP dan jajaran Polsek Lengkong menyegel salah satu tempat karaoke "Retro" di Jalan Gatot Subroto yang masih beroperasi saat pandemi corona, Selasa (14/4/2020).

Aktivitas tersebut bertentangan dengan maklumat kapolri dan surat edaran Wali Kota Bandung tentang imbauan penutupan sementara tempat hiburan.

"Kita pertama menegakkan maklumat kapolri bahwa tempat hiburan dilarang (beroperasi) dalam masa pencegahan virus corona ini dan jelas sudah ada surat (edaran) Wali Kota Bandung," ujar Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Ipda Karnala disela-sela menyegel tempat karaoke tersebut, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Laboratorium BSL2 Untuk Percepat Tes Covid-19

Ia mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang kegiatan Retro Karaoke yang masih beroperasi di masa pandemi corona.

Selanjutnya, kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tempat hiburan tersebut, Senin (13/4/2020) malam.

"Situasi tadi malam gelap dan sepi, setelah dicek ada kegiatan disana. Di dalam satu room, ada kegiatan karaoke. Ada pemandu lagu dan karyawan dan manajer. Yang diamankan 5 tamu, 5 pemandu lagu, empat karyawan dan satu manajerial," katanya.

 TIM Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung yang terdiri dari Satpol PP dan jajaran Polsek Lengkong menyegel salah satu tempat karaoke
TIM Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung yang terdiri dari Satpol PP dan jajaran Polsek Lengkong menyegel salah satu tempat karaoke TOMMY RIYADI/PRFM


Menurutnya, kegiatan di tempat hiburan itu melanggar maklumat kapolri tentang larangan berkerumun.

Saat ini katanya, pihaknya masih melakukan pendalaman namun jika ditemukan unsur kesengajaan maka penyelidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan. 

Baca Juga: Kemendagri Dorong Daerah Perbesar Realokasi Anggaran untuk Penanganan COVID-19

Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan imbauan kepada pelaku hiburan agar tempat hiburan tutup sementara hingga tiga kali. Namun, katanya masih ada yang tetap beroperasi seperti Retro Karaoke.

Menurutnya, pengelola tempat hiburan tersebut telah melanggar terkait imbauan tutup sementara dan maklumat kapolri. Katanya, ke depan jika ditemukan pelanggaran hukum atau pidana maka pihaknya bisa mencabut izin operasional Retro Karaoke.

"Ini ada yang dilanggar, pertama terkait maklumat kapolri. Makanya jika ditemukan unsur pidana pada penyelidikan lebih lanjut bisa dicabut izin operasional," katanya.

Baca Juga: Pengajuan PSBB oleh Pemda Adalah Pendekatan yang Baik

Rasdian mengaku terus melakukan patroli untuk memastikan tempat hiburan dan pusat perbelanjaan tutup sementara di masa pandemi corona.

Menurutnya, beberapa waktu lalu pihaknya meminta toko di mal PVJ untuk tutup sementara karena memaksa buka.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x