DPRD Kota Bandung Minta Pentutupan Sementara Rumah Ibadah Dikaji Ulang

- 18 Maret 2020, 08:09 WIB
ILUSTRASI suasana masjid.
ILUSTRASI suasana masjid. //pexels/vjapratama

BANDUNG, (PRFM) – Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyebut kebijakan soal penutupan sementara rumah ibadah khsususnya masjid harus dikaji ulang. Pasalnya, kebijakan publik yang berkaitan dengan keyakinan bakal menimbulkan pro dan kontra.

“Ketika masuk wilayah keyakinan masalah ibadah kita harus hati-hati sekali dalam membuat kebijakan publik. Karena bakal muncul pro dan kontra yang biasanya akan menjadi lebih tajam ketika sudah masuk ke wilayah yang sifatnya keyakinan atau ibadah,” jelas Tedy saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga: Ketimbang Jaga Jarak, Social Distacing Lebih Efektif Cegah Penularan Virus Corona

Tedy menambahkan, hal lain yang bisa dilakukan selain penutupan sementara rumah ibadah dapat diganti dengan imbauan lain. Seperti warga yang sakit jangan ke masjid, tidak bersalaman dan membawa sajadah sendiri.

“Beberapa informasi edukasi misalkan yang dikeluarkan oleh MUI itu sangat bijak sekali seperti yang sakit tidak ke masjid, tidak bersalaman, membawa sajadah sendiri, DKM untuk melipat karpet arahan seperti itu lebih bermanfaat untuk warga dibanding dengan memunculkan pro dan kontra yang justru menimbulkan keresahan dan ketakutan yang berlebihan di masyarakat,” kata dia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Akui Pemprov Belum Terbitkan Kebijakan Resmi Soal Buka Tutupnya Rumah Ibadah

Di sisi lain, ia mengaku social distancing merupakan salah satu upaya yang baik dalam memutus mata rantai virus corona (COVID-19).

“Secara prinsip social distance ini salah satu bagian dalam memutus mata rantai corona atau COVID-19 ini. Tapi juga harus dipahami ketika menyangkut masjid,” papar Tedy.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah