Pemkab Bandung Imbau Warga Potong Hewan Kurban di RPH Guna Hindari Kerumunan di Tengah Pandemi

18 Juni 2020, 09:37 WIB
ILUSTRASI kandang sapi.* /GELAR GANDARASA/”PR”/

PRFMNEWS - Dalam waktu dekat umat islam akan merayakan hari raya iduladha yang dibarengi dengan ibadah kurban. Karena digelar dalam pandemi covid-19, maka Dinas Pertanian Kabupaten Bandung akan mengatur kurban mulai dari penentuan lokasi penjualan hewan kurban, proses pemotongan, hingga proses distribusi daging kurban.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Tisna Umaran mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran yang akan diedarkan kepada semua pihak. Nantinya surat edaran ini akan mendapat persetujuan langsung dari Bupati Bandung Dadang M Naseer.

Tisna menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembatasan lapak penjual hewan kurban. Diharapkan nantinya lapak penjual hewan kurban tidak terlalu banyak melainkan terpusatkan di satu tempat.

Baca Juga: Perempat Final Liga Champions Digelar 12 Agustus dengan Format Baru

"Kami imbau, kami kan punya pasar hewan di Majalaya, jadi silahkan di situ, nanti tidak ada retribusi digratiskan dan kapasitasnya cukup banyak baik untuk sapi atau kambing," kata Tisna saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (18/6/2020).

Untuk lapak lain di luar Pasar Hewan Majalaya di berbagai wilayah di Kabupaten Bandung, nantinya akan diatur agar menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Tisna, nantinya akan diatur bagaimana proses masuk dan keluar hewan kurban, dan juga proses keluar dan masuk pembeli agar tak menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Di Jabar Ada 8 Daerah Gelar Pilkada Serentak, Semuanya Digelar dengan Adaptasi Kebiasaan Baru

"Tetap dilakukan pemeriksaan hewan kurban baik dari kesehatan maupun dari sisi syar'i, dan kita akan mengirim dokter hewan dan penyuluh," sambung Tisna.

Sementara itu untuk proses penyembelihan hewan kurban, diharapkan warga memanfaatkan enam rumah potoh hewan (RPH) yang yang jumlahnya ada tujuh di Kabupaten Bandung.

"Kita juga sedang simulasi apakah yang kurbannya harus hadir atau tidak, saat ini kita sedang komunikasi dengan MUI," jelasnya.

Baca Juga: STIKOM Bandung Gelar Sidang Skripsi Secara Virtual Untuk Pertama Kalinya

Jika hewan kurban diserahkan ke RPH, nantinya hewan kurban akan dipotong sesuai syariat islam. Selain itu, nantinya hewan akan disembelih, dipotong dagingnya dengan potongan tertentu, dan dibersihkan jeroannya.

"Tinggal nanti dibawa oleh panitia untuk direcah sesuai bagiannya," katanya.

Sesuai syariat, penyembelihan dan pembagian hewan kurban bisa dilakukan di hari tasyrik atau di tiga hari setelah hari H iduladha. Diharapkan Tisna, porses penyembelihan dan pembagian hewan kurban bisa memanfaatkan hari tasyrik atau tidak difokuskan di hari H.

Karena diminta untuk melakukan penyembelihan oleh RPH, Tisna berharap panitia kurban di masjid atau di wilayah jauh lebih sedikit karena panitia hanya tinggal merecah daging yang sudah dipotong-potong di RPH. Selain itu, panitia pun diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan juga sarung tangan serta jaga jarak.

Baca Juga: Face Shield Unik Karakter Star Wars dari Bandung

Untuk pembagian daging kurban, Tisna mengimbau panitia membagikan secara langsung dari rumah ke rumah tanpa harus meminta warga datang ke lokasi.

"Kami minta prioritaskan untuk dikirimkan langsung untuk mengurangi kerumunan dan tetap tertib," tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler