Penjual dan Pembeli Hewan Kurban Harus Terapkan Protokol Kesehatan

- 11 Juni 2020, 12:34 WIB
SALAH seorang penjual hewan kurban yang ada di Pasar Hewan Gunungkidul, Yogyakarta, sedang melakukan pengecekan terhadap ternaknya yang akan dijual sebagai hewan kurban beberapa waktu lalu. Dinas Pertanian DIY memastikan hewan kurban sapi maupun domba bebas dari penyakit berbahaya.*/WILUJENG KHARISMA/PR
SALAH seorang penjual hewan kurban yang ada di Pasar Hewan Gunungkidul, Yogyakarta, sedang melakukan pengecekan terhadap ternaknya yang akan dijual sebagai hewan kurban beberapa waktu lalu. Dinas Pertanian DIY memastikan hewan kurban sapi maupun domba bebas dari penyakit berbahaya.*/WILUJENG KHARISMA/PR /Wilujeng Kharisma/

BANDUNG,(PRFM) - Dalam waktu dekat umat islam akan merayakan hari raya iduladha yang dibarengi anjuran memotong hewan kurban. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengatakan, ada beberapa aturan terkait proses kurban di tengah pandemi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor : 0009/SE/PK.320/F/06/2020.

Dijelaskan Gin Gin, pelaksanaan kurban di tengah pendemi masih tetap diperbolehkan. Hanya saja ada beberapa aturan yang harus diterapkan mulai dari persiapan hingga penyebaran daging kurban.

Baca Juga: DT Peduli Malang Salurkan Wakaf Alquran untuk Tingkatkan Minat Baca Alquran

Bahkan, di lokasi penjualan hewan kurban pun akan ada pengaturan jarak. Selain setiap pembeli dan penjual harus berjarak, antara hewan kurban yang dijual pun harus memiliki jarak.

"Mulai dari penerapan jaga jarak diatur, kemduan penerapan personal hygiene jadi penggunaan alat pelindung diri apakah itu penjual atau pembeli, sampai pembatasan jarak hewan kurban pun diatur dan juga lokasi tempat hewan kurban itu dijual diatur sampai ke mekanisme penyembelihan itu diatur sampai ke masalah pemeriksaan kesehatan dan hasil kurban itu diatur pada dasarnya menerapkan protokol kesehatan," jelas Gin Gin saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: Banyaknya Warga yang Bersepeda Harus Jadi Momentum untuk Perbaikan Sarana Sepeda di kota Bandung

Bagi para penjual hewan kurban, kata Gin Gin, memiliki kewajiban menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan. Tak hanya itu, tempat cuci tangan pun harus disediakan untuk pembeli. Dan pembeli wajib menggunakan masker saat datang ke tempat penjualan hewan kurban serta jangan lupa cuci tangan.

"Intinya penerapan protokol kesehatan itu berlaku mulai dari tempat, penjual, pembeli, sampai ke hewannya," tegasnya.

Penjualan hewan kurban diharapkan tidak dilakukan di pinggir jalan protokol. Aparat kewilayahan diharapkan bisa menyediakan lahan khusus untuk para penjual hewan kurban. Nantinya di lahan tersebut diberi jarak antara satu pedagang dengan pedagang lainnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x