Pemkot Cimahi Berikan Diskon PBB Tahun 2020, ini Dia Besarannya

7 Juni 2020, 17:01 WIB
Unggahan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.** /INSTAGRAM

BANDUNG,(PRFM) - Melalui akun instagramnya, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengumumkan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020. Hal ini diberikan Pemkot Cimahi untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi covid-19.

Dalam poster yang diunggahnya, tertulis jika ada pengurangan hingga 100 persen untuk wajib pajak yang memiliki ketetapan PBB Rp100ribu.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Ridwan Kamil Sampaikan Tausiah Pernikahan Secara Virtual

Sementara itu untuk ketetapan di atas Rp100ribu memiliki potongan berbeda mulai dari 5 persen hingga 20 persen.

Pemotongan 20 persen akan diberikan kepada wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp100ribu jika dibayarkan sampai akhir Juni 2020.

Lalu untuk potongan 10 persen akan diberikan kepada wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp100ribu jika dibayarkan pada Juli hingga Agustus 2020.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia 7 Juni 2020, Total ada 31.186 Kasus Positif

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp100ribu hanya mendapatkan potongan 5 persen jika melakukan pembayaran di bulan September.

Untuk pembayaran PBB ini, warga kota Cimahi bisa melakukan pembayaran melalui bank bjb, Bank BTN, Mandiri Syariah, Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, dan Alfamart.

Baca Juga: Sebagian Wilayah Kota Bandung Mulai Memasuki Musim Kemarau

"Pemerintah Kota Cimahi memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2020 kepada masyarakat Kota Cimahi sebagai salah satu langkah mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19," kata Ajay dalam keterangan foto yang diunggahnya.

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler