Periksa Pebalik, Polres Cimahi Lakukan Penyekatan di Lima Titik

- 1 Juni 2020, 10:55 WIB
Anggota Polres Cimahi saat memeriksa dokumen kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Baros, Kota Cimahi.**
Anggota Polres Cimahi saat memeriksa dokumen kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Baros, Kota Cimahi.** /Dok. Polres Cimahi

BANDUNG,(PRFM) - Jajaran Kepolisian dari Polres Cimahi melakukan penyekatan di beberapa titik di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Penyekatan ini dilakukan untuk mencegah warga tak miliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta agar tak ke Jakarta.

KBO Lantas Polres Cimahi, Iptu Duddy Iskandar menyebutkan ada lima lokasi penyekatan di wilayah hukum Polres Cimahi. Adapun lima penyekatan tersebut berlokasidi Gerbang Tol Padalarang Timur, Gerbang Tol Baros Cimahi, Perbatasan Cipatat-Cianjur, Gate Tol Margaasih, dan di Grafika Lembang.

Baca Juga: Polisi Terus Ingatkan Warga yang Berolahraga Agar Tak Berkerumun

"Ada lima titik penyekatan kami masih antisipasi arus balik (ke Jakarta)," ungkap Duddy saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel (1/6/2020).

Ditegaskan Duddy, baik di jalur arteri maupun di jalur tol kendaraan diwajibkan melewati titik penyekatan guna memperlihatkan SIKM sebagai syarat masuk DKI Jakarta. Dari hasil penyekatan masih saja ditemukan warga yang tak memenuhi syarat.

"Yang tidak memenuhi syarat kami putarbalikan," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Lakukan Pengawasan Melalui Mobile Covid-19 Test

Selain menemukan warga yang tak memiliki SIKM, Duddy sebut, pihaknya juga menemukan adanya sebuah mobil yang diisi oleh 12 penumpang. Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut mengangkut penumpang menuju DKI Jakarta.

Saat diperiksa, sopir mengaku jika penumpangnya merupakan satu keluarga. Namun saat dicek satu persatu KTP-nya, ternyata para penumpang tersebut bukan satu keluarga.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x