Tok! PSBB di Kota Bandung Diperpanjang Sampai 29 Mei

19 Mei 2020, 12:41 WIB
PSBB di Kota Bandung dimulai hari ini, Rabu (22/4/2020).* /HUMAS KOTA BANDUNG

BANDUNG,(PRFM) - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Barat resmi berakhir pada hari ini, 19 Mei 2020. Dari hasil evaluasi dan kajian pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, kota Bandung berada di zona kuning.

Merespon hasil kajian dari Pemprov Jabar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung menggelar rapat evaluasi di Balai kota Bandung, hari ini, Selasa (19/5/2020).

Wali kota Bandung yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan covid-19 kota Bandung Oded M Danial mengatakan, dari hasil evaluasi ditetapkan dan disepakati jika PSBB di kota Bandung dilanjutkan hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga: Pemkot dan BPOM akan Lakukan Sertifikasi Pasar Aman di Kota Bandung

"Jadi dari hasil barusan kita rapat, yang pertama kita sepakat bahwa di kota Bandung PSBB dilanjutkan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," kata Oded saat memberikan keterangan pers seusai rapat tersebut.

 

Sebagai administrasi, Oded mengaku akan segera mengeluarkan keputusan wali kota (Kepwal) terkait perpanjangan PSBB di kota Bandung. Sedangkan untuk aturan PSBB ini masih merujuk pada peraturan wali kota (Perwal) yang berlaku pada PSBB Jawa Barat.

"Masih menggunakan perwal yang lama atau yang sekarang diberlakukan," ujarnya.

Baca Juga: Hingga 18 Mei, 5 Kecamatan di Kabupaten Bandung Tanpa ODP, PDP, dan Pasien Positif Covid-19

Menurut Oded, perpanjangan PSBB di kota Bandung ini sangat mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan juga sosial keagamaan.

Dengan masih diberlakukannya Perwal kota nomor 21 tahun 2020, Oded memastikan jika pusat perbelanjaan di kota Bandung masih akan tetap tutup.

Perihal salat idulfitri, Oded menuturkan jika pihaknya tetap mengimbau warga melaksanakannya di rumah. Hal ini merujuk pada edaran dari majelis ulama Indonesia (MUI) kota Bandung yang mengimbau pelaksanaan salat idulfitri di rumah.

Baca Juga: Seekor Harimau Sumatera Mati Dijerat Pemburu di Riau

"Karena kita masih menggunakan perwal yang lama, maka tadi sudah disampaikan oleh Kyai Miftahul Kholil dari MUI kota Bandung bahwa apa yang sudah menjadi edaran dari MUI kota Bandung itulah yang dipakai, jadi artinya salat id dalam edaran tersebut di rumah," tukasnya.

 

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler