BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya keras memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga saat berbelanja di pasar tradisional. Maka dari itu, Pemkot bandung bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung akan memberikan sertifikasi pada setiap pasar pasar di Kota Bandung.
Sertifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pasar tradisional di kota Bandung aman dari kandungan bahan berbahaya.
Perlu diketahui sebanyak 97 persen bahan baku makanan berasal dari luar Kota Bandung. Maka dari itu Pemkot Bandung perlu memperketat pengawasan bersama BPOM agar bahan pangan yang dijual di kota Bandung termasuk kategori aman.
Baca Juga: MUI Minta Penyerahan Zakat Fitrah Memperhatikan Protokol Kesehatan
"Setiap pasar memerlukan label dari instansi yang berwenang. Saya pikir BPOM itu satu instansi berwenang yang mengeluarkan label itu. Jadi menambah tingkat keyakinan masyarakat untuk berbelanja di pasar pasar tradisional di Kota Bandung," Ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Senin (18/05/2020).
Yana menambahkan, dengan menggandeng BPOM dapat menciptakan program pasar aman dan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin berbelanja.
"Komitmen para pedagang sebagai pelaku usaha di pasar menjadi kunci keberhasilan progmam ini. Terutama dalam rangka perlindungan konsumen juga," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung, Hardaningsih memaparkan, ini merupakan program mengamankan pasar dari bahan berbahaya. Contohnya, pasar tradisional yang menjual bahan baku dan nantinya akan diolah menjadi pangan.
Baca Juga: Hingga 18 Mei, 5 Kecamatan di Kabupaten Bandung Tanpa ODP, PDP, dan Pasien Positif Covid-19