Dishub Mulai Batasi Operasional dan Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Kabupaten Bandung

9 April 2020, 08:40 WIB
Soreang, Kabupaten Bandung.* /dok.PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung sudah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Nomor 551.2/567/KD-ANGK tentang kebijakan physical distancing di angkutan umum dalam wilayah Kabupaten Bandung dalam rangka waspada risiko penyebaran COVID-19. Bahkan surat edaran tersebut sudah ditembuskan kepada gugus tugas penangnana COVID-19 Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Gelar Istigasah dan Doa Bersama Secara Online untuk Keselamatan Negeri

Kepala Seksi Angkutan Orang Berbasis Jalan, Dishub Kabupaten Bandung Eric Alam Prabowo memaparkan dalam surat edaran tersebut diatur jam operasional dan juga jumlah penumpang pada angkutan umum baik angkot, elf, maupun bus yang beroperasi di Kabupaten Bandung.

"Yang physical distancing kami jelaskan sedetil mungkin terkait formasi duduk yang wajib dilakukan oleh para pengemudi angkutan umum (angkot) yaitu 4-2-1 yang artinya 4 di kanan, 2 di kiri, dan 1 di depan," ucap Eric saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis (9/4/2020).

Sementara itu untuk elf kini dibatasi hanya untuk 11 penumpang. Sedangkan bus sedang hanya diperbolehkan mengangkut hingga 20 penumpang. Dan keduanya pun harus menerapkan physical distancing atau jarak antar penumpang di bangkunya.

Baca Juga: Jenazah Glenn Fredly akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Sedangkan untuk operasional angkot di Kabupaten Bandung pun kini mulai dibatasi. Menurut Eric, pembatasan operasional angkutan umum sejalan dengan pembatasan operasional pasar tradisional dan pasar modern di Kabupaten Bandung.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan jika kini operasional angkutan umum di Kabupaten Bandung adalah mulai dari pukul 02.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

"Setelah pukul 19.00 WIB kalau masyarakat masih membutuhkan angkutan umum silahkan mempergunakan taksi ataupun angkutan online," ujarnya.

Selain itu, jika angkutan umum tersebut sudah memiliki pesanan khusus di atas pukul 19.00 WIB dan sebelum pukul 02.00 WIB dinihari, maka pengemudi tersebut diharuskan melaporkan terlebih dahulu kepada pihak Dishub Kabupaten Bandung.

Baca Juga: KABAR BAIK dari Garut : Dua Pasien Positif COVID-19 Kondisinya Kian Membaik

"Mereka harus menghubungi kami dulu dan itu bersifat insidentil," tegasnya.

Eric menjelaskan, surat edaran ini sudah disebarkan pihaknya kepada semua koperasi angkutan di Kabupaten Bandung. Nantinya surat tersebut akan ditempel di setiap angkutan umum.

Kini, Kabupaten Bandung belum menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Maka dari itu surat edaran ini masih berstatus imbauan.

Baca Juga: Mulai 12 April, KAI Daop 2 Bandung Wajibkan Penumpang Memakai Masker

"Surat edaran ini memang sifatnya imbauan kepada mereka. Namun ini akan berlaku menjadi sebuah aturan yang wajib dilakukan di saat Kabupaten Bandung memberlakukan PSBB," ujarnya menutup.

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler