Bagaimana Jika Belum Qada Puasa Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya? Begini yang Harus Dilakukan

- 21 Maret 2023, 15:00 WIB
Illustrasi puasa.
Illustrasi puasa. /Pixaby / mohamed Hassan

PRFMNEWS – Bagaimana jika belum Qada puasa hingga ramadhan berikut? Simak apa yang harus dilakukan.

Apakah Ada di antara Anda yang belum Qada puasa atau mengganti hutang puasa pada ramadhan tahun lalu? Jika iya, maka sebaiknya perhatikan penjelasan berikut ini.

Seperti dilansir dari akun Instagram resmi milik Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama @bimasislam, menurut Imam Nawawi dalam kitab Syarh Al- Muhadzab hukumnya ada dua macam.

Baca Juga: Masih Punya Hutang Puasa? Ini Cara Bayar Hutang Puasa yang Sudah Bertahun-tahun kata Ustadz Abdul Somad

Disebutkan bahwa jika ada uzur syar’i, maka hanya diperintahkan untuk Qada puasa.

“Pertama, jika tidak qada puasa hingga Ramadan berikutnya karena karena adanya uzur syar’i (misalnya sakit, hamil, atau musafir), maka kewajibannya hanya Qada puasa saja,” seperti dikutip prfmnews.id melalui Instagram @bimasislam.

Sedangkan untuk hukum yang selanjutnya yaitu jika sengaja meninggalkan, maka harus Qada puasa dan bayar fidyah.

Baca Juga: Bagaimana Jika Lupa Jumlah Hutang Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Gantinya Menurut Ustadz Adi Hidayat

“Kedua, jika tidak Qada puasa hingga Ramadan berikutnya karena lalai atau sengaja, maka kewajibannya adalah puasa Qada puasa dan bayar fidyah, sebanyak 1 mud untuk sehari puasa,” tulis dalam unggahan tersebut.

Bahkan disebutkan jika terus menunda, maka kewajiban fidyahnya akan berlipat sejumlah tahun yang ditunda.

Contohnya yaitu jika A tidak puasa selama 1 hari pada tahun 2019 sampai dengan 2022 puasanya tersebut belum diganti, maka fidyah yang harus dibayarkan menjadi 3 mud. Apabila 4 tahun, maka 4 mud, dan begitu seterusnya.

Baca Juga: Istri Flexing Tas Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri, Sekda Riau SF Hariyanto Klaim itu KW dari ITC Mangga Dua

Kadar dan jenis fidyah yaitu menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah, ukuran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk satu hari.

1 mud = 675 gram makanan sehari-hari.

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.

Itulah tadi penjelasan terkait bagaimana jika puasa Ramadan yang tidak diganti hingga ramadhan selanjutnya. Semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x