PRFMNEWS - Ustadz Abdul Somad mengungkapkan mengenai cara membayar hutang puasa yang telah lalu.
Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa hutang puasa hukumnya wajib untuk diganti, dan bila seseorang lupa mengganti hutang puasa tahun-tahun sebelumnya, maka UAS ini mengungkapkan cara untuk membayarnya.
Dilansir prfmnews.id melalui kanal YouTube DakwahTV pada Selasa 29 Maret 2022, UAS mengatakan hutang puasa di tahun lalu harus dibayarkan sebelum datangnya puasa tahun selanjutnya.
“Yang tinggal di Ramadhan tahun kemarin musti diganti sebelum Ramadhan selanjutnya datang, lalu apabila puasa yang tahun kemarin belum terganti sudah datang Ramadhan tahun selanjutnya maka kena denda fidyah 1 hari 1 mud atau 750 gr beras,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Adapun, menurut UAS, apabila seseorang yang belum melunasi hutang puasa di tahun sebelumnya ataupun tahun-tahun lalu, maka orang tersebut wajib membayar denda 1 hari sebanyak 750 gram beras.
Misalkan seseorang batal puasa di tahun 2019, seharusnya orang tersebut melunasi hutang puasanya sebelum datang puasa tahun selanjutnya yaitu di tahun 2020, karena alasan sakit atau alasan lainnya sehingga hutang tersebut belum ditunaikan.
Baca Juga: Pakai Mukena Warna-warni saat Sholat Apakah Sah? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad