Jangan Asal Bunuh! Begini Hukum Membunuh Begal Perspektif Agama Islam

- 18 April 2022, 17:45 WIB
Ustadz Khalid Basalamah .
Ustadz Khalid Basalamah . /Tangkap Layar YouTube Dunia Islami


PRFMNEWS - Begal adalah sejenis perampok yang sering meresahkan para pengguna jalan. Biasanya mereka beraksi di malam hari dan mengincar orang-orang yang terlihat lemah. Sudah banyak yang menjadi korban dari berbagai kalangan.

Sudah sewajarnya ketika dibegal seseorang akan melawan sebagai tindakan perlindungan terhadap dirinya dan hartanya. Yang menjadi masalah adalah apabila perlawanannya itu hingga menyebabkan si pelaku begal mati.

Baru-baru ini hangat diperbincangkan mengenai kasus pembegalan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, setelah pihak Kepolisian disana malah menetapkan korban yang berinisial AS (34) menjadi tersangka, karena dia telah membunuh dua orang pelaku yang membegalnya.

Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka yang Viral, Amaq Sinta Bebas

“Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” Jelas Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, pada hari Selasa, 12 April 2022.

Kendati demikian pada akhirnya sang korban yang jadi tersangka itu dibebaskan dan kasusnya dihentikan.

Meski dengan alasan untuk melindungi diri, membunuh begal tetap menjadi perdebatan yang panas antara penegak hukum dan warga sipil sejak dulu. Ada yang menganggapnya wajar dan ada yang menentangnya karena ini masuk ke ranah HAM.

Baca Juga: Kasus Korban Begal jadi Tersangka, Polda NTB Keluarkan SP3, Pakar Hukum Beri Apresiasi

Lalu bagaimana pandangan agama Islam terkait permasalahan ini?

Dilansir dari sebuah unggahan di salah salah satu Kanal YouTube Ednkk Official pada tanggal 1 Januari 2018. Ustadz Khalid Basalamah seorang Da'i terkenal memberikan penjelasan perihal ini.

Beliau sangat menegaskan apabila kita dibegal atau dirampok maka kita harus melawannya. Kita harus berusaha untuk melindungi diri kita dan harta kita.

Baca Juga: 6 Tips Menjaga Kesehatan Lambung Saat Puasa Ala dr. Zaidul Akbar, Salah Satunya Konsumsi Air Tajin

“Ini orang datang mau ngerampok, jangan dikasih, LAWAN!” tegas ustadz Khalid Basalamah.

Tentu saja pendapat beliau ini didasari dengan hukum Nash yang dapat dipertanggungjawabkan dengan mengutip suatu Hadits berikut :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّ فَقَالَ : يَا رَسُوْلُ اللّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيْدُ أَخْذَ مَالِيْ؟ قَالَ : فَلَا تُعْطِيْهِ مَالَكَ! قَالَ : أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِيْ؟ قَالَ : قَاتِلْهُ! قَالَ :أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِيْ؟ قَالَ : فَأَنْتَ شَهِدٌ! قَالَ : أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ؟ قَالَ : هُوَ فِيْ النَّارِ!

“Dari Abu Hurairah RA. Beliau berkata : pernah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW. Dan bertanya : wahai Rasulullah bagaimana pandanganmu apabila seseorang mendatangiku lalu dia hendak merampas hartaku? Beliau menjawab : maka janganlah kamu memberikan hartamu kepadanya! Laki-laki itu bertanya lagi : bagaimana jika dia ingin membunuhku? Beliau menjawab : maka bunuhlah dia! Kemudian laki-laki itu bertanya lagi : bagaimana jika dia yang malah membunuhku? Beliau menjawab maka kamu mati Syahid, terakhir laki-laki itu bertanya : bagaimana jika aku berhasil membunuhnya? Beliau menjawab : maka dia akan masuk Neraka”. (HR. Muslim)

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa jika kita mati karena melawan rampok atau begal maka kita akan mendapatkan pahala Syahid sebagaimana mati dimedan peperangan.

Baca Juga: Mulai Sekarang Hindari Tertawa Terbahak-bahak, Bisa Mematikan Hal Ini, Kata Ustadz Khalid Basalamah

Adapun nasib si rampok atau begal yang berhasil kita bunuh akan masuk Neraka karena disebabkan dia mati sebelum bertaubat, sehingga apabila dia Muslim maka dosanya akan dibersihkan terlebih dahulu di Neraka.

Akan tetapi dilain kesempatan beliau juga memberi pesan bahwa jika setelah dilawan, begal atau rampok itu mundur atau lari dalam artian jera, maka hendaknya kita biarkan mereka pergi.

Beliau juga memberikan penjelasan yang diqiyaskan kepada dalil lain.

Baca Juga: Akui Tak Sebut Wayang Haram, Ini 3 Poin Klarifikasi Ustadz Khalid Basalamah Berujung Minta Maaf

“Dulu ada seseorang yang mengaku telah berzina dan ketika dirajam dia lari, yang kemudian ada salah seorang shahabat yang berhasil menghentikannya dengan cara memukul kepalanya dengan batu besar, yang tentunya menyebabkan si pelaku zina ini mati, maka kata Rasulullah SAW mengapa tidak kau biarkan dia lari saja sehingga dia bisa bertaubat?,” papar beliau.

Maka kesimpulannya ketika kita dibegal atau dirampok dan si pelaku berkeinginan membunuh kita maka kita harus berusaha untuk melawannya, namun apabila si pelaku lari atau jera maka hendaklah kita biarkan saja agar dia bertaubat kepada Allah SWT. ***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah