Kasus Korban Begal jadi Tersangka, Polda NTB Keluarkan SP3, Pakar Hukum Beri Apresiasi

- 17 April 2022, 21:15 WIB
Kabereskrim Polri minta Kasus Korban Begal jadi tersangka dibebaskan
Kabereskrim Polri minta Kasus Korban Begal jadi tersangka dibebaskan /instagram @infomedia/

PRFMNEWS - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada Amaq Sinta yang menjadi korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi mengapresiasi pihak polri karena telah memberikan keadilan kepada Amaq Sinta dalam kasus begal tersebut.

"Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, sebagai tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan kontrol dan pengendalian perkara pidana," ungkap Joko seperti dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: Ancam Copot Jabatan, Bupati Bangka: Silahkan Pakai Mobil Dinas, Tapi Jangan Coba-coba untuk Mudik

Ia juga mengungkapkan, bahwa kasus yang dialami Amaq Sinta telah sesuai dengan proses hukum sebagai keadilan dan kemanfaatan hukum.

Joko mengatakan, polda NTB juga langsung melakukan gelar Perkara khusus dengan para ahli hukum dan mengambil keputusan dengan mengeluarkan SP3 atau penghentian kasus Amaq Sinta.

"Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan dari kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran masyarakat yang sangat dibutuhkan dalam penanggulangan kejahatan," ujar Joko.

Baca Juga: Guru Seni di Surabaya Ini Menari di Kelas Bersama Para Muridnya, Aksinya Tuai Pujian dari Menteri Pendidikan

Hal tersebut sesuai dengan termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x