Jangan Asal Bunuh! Begini Hukum Membunuh Begal Perspektif Agama Islam

- 18 April 2022, 17:45 WIB
Ustadz Khalid Basalamah .
Ustadz Khalid Basalamah . /Tangkap Layar YouTube Dunia Islami


PRFMNEWS - Begal adalah sejenis perampok yang sering meresahkan para pengguna jalan. Biasanya mereka beraksi di malam hari dan mengincar orang-orang yang terlihat lemah. Sudah banyak yang menjadi korban dari berbagai kalangan.

Sudah sewajarnya ketika dibegal seseorang akan melawan sebagai tindakan perlindungan terhadap dirinya dan hartanya. Yang menjadi masalah adalah apabila perlawanannya itu hingga menyebabkan si pelaku begal mati.

Baru-baru ini hangat diperbincangkan mengenai kasus pembegalan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, setelah pihak Kepolisian disana malah menetapkan korban yang berinisial AS (34) menjadi tersangka, karena dia telah membunuh dua orang pelaku yang membegalnya.

Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka yang Viral, Amaq Sinta Bebas

“Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” Jelas Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, pada hari Selasa, 12 April 2022.

Kendati demikian pada akhirnya sang korban yang jadi tersangka itu dibebaskan dan kasusnya dihentikan.

Meski dengan alasan untuk melindungi diri, membunuh begal tetap menjadi perdebatan yang panas antara penegak hukum dan warga sipil sejak dulu. Ada yang menganggapnya wajar dan ada yang menentangnya karena ini masuk ke ranah HAM.

Baca Juga: Kasus Korban Begal jadi Tersangka, Polda NTB Keluarkan SP3, Pakar Hukum Beri Apresiasi

Lalu bagaimana pandangan agama Islam terkait permasalahan ini?

Dilansir dari sebuah unggahan di salah salah satu Kanal YouTube Ednkk Official pada tanggal 1 Januari 2018. Ustadz Khalid Basalamah seorang Da'i terkenal memberikan penjelasan perihal ini.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x