Hikmah Menghindar dari Riba yang Jarang Diketahui Banyak Orang, Nomor 1 Sangat Diutamakan

- 31 Maret 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi jual beli dan pinjam meminjam
Ilustrasi jual beli dan pinjam meminjam /Pixabay

PRFMNEWS - Riba merupakan penetapan bunga atau melebihkan suatu jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase yang sudah ditetapkan.

Riba sudah ada pada zaman Fir'aun di Mesir peradaban Sumeria, hingga peradaban Ibrani Yahudi.

Islam melarang atau mengharamkan praktek riba karena sistem pinjam meminjam pada sistem ini hanya menguntungkan kaum pemilik modal karena banyak mendapatkan keuntungan yang lebih dari yang dipinjamkan.

Baca Juga: Marcus Fernaldi Gideon Lakukan Operasi di Luar Negeri, The Minions Absen di 2 Turnamen

Bahkan dijelaskan pelarangan melakukan riba pada suroh Al Baqarah ayat 275.

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Artinya: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Rasullulah menyebutkan bahwa orang yang melakukan praktek riba, maka seperti saja dia melakuan zina sebanyak 36 kali.

Dari Anas bin Malik RA bahwa Nabi Muhammad bersabda: "Sesungguhnya satu dirham yang didapatkan seorang Iaki-laki dari hasil riba Iebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali." (HR Ibnu Abi Dunya).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x