Besok, Ridwan Kamil Diperiksa Polri Soal Kegiatan Massa di Megamendung Bogor

- 19 November 2020, 09:47 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengikuti expert briefings bersama Diah Satyani Saminarsih (Senior Advisor WHO) dan Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU(K) (Guru Besar UI) melalui konferensi video dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 20 Oktober 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengikuti expert briefings bersama Diah Satyani Saminarsih (Senior Advisor WHO) dan Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU(K) (Guru Besar UI) melalui konferensi video dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 20 Oktober 2020. /Dok. HUMAS PEMPROV JABAR

Baca Juga: Ada 3 Kabupaten di Jabar yang Gelar Pilkada 2020 Berstatus Zona Merah Covid-19

Pihaknya juga sudah membuat panduan terkait tindakan dan penegakkan hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur. Namun, keputusan tetap berada di tangan bupati/wali kota.

"Denda itu diskresi kepala daerah wali kota dan bupati, izin acara itu diskresi wali kota dan bupati. Panduannya ada di peraturan gubernur, jadi tindakan itu diserahkan kepada bupati bogor selaku pemimpin di lokus teknisnya," katanya dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 17 November 2020.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah