Baca Juga: Ada 3 Kabupaten di Jabar yang Gelar Pilkada 2020 Berstatus Zona Merah Covid-19
Pihaknya juga sudah membuat panduan terkait tindakan dan penegakkan hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur. Namun, keputusan tetap berada di tangan bupati/wali kota.
"Denda itu diskresi kepala daerah wali kota dan bupati, izin acara itu diskresi wali kota dan bupati. Panduannya ada di peraturan gubernur, jadi tindakan itu diserahkan kepada bupati bogor selaku pemimpin di lokus teknisnya," katanya dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 17 November 2020.***