Tinjau KBU, Sekda Jabar Ingatkan Perizinan di Kawasan Bandung Utara

- 23 Oktober 2020, 18:49 WIB
Kawasan Bandung Utara (KBU) .
Kawasan Bandung Utara (KBU) . //HUMAS JABAR

PRFMNEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja meninjau sejumlah titik di Kawasan Bandung Utara (KBU), salah satunya di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat 23 Oktober 2020.

Setiawan pun mengingatkan masyarakat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan fungsi ekologi di wilayah KBU. Salah satunya adalah urusan perizinan yang menjadi langkah awal menjaga lingkungan.

Menurutnya, konsolidasi dengan para kepala daerah kabupaten/kota di KBU juga perlu diperkuat untuk menyamakan pandangan dalam memberikan izin, terutama untuk menjaga fungsi lingkungan.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Izin Liga 1 Harus Ada Koordinasi Antara PSSI, LIB dan Kepolisian

"KBU punya fungsi ekologi untuk masyarakat Bandung Raya dari sisi air, pencemaran, sampah, air limbah, hingga udara. Atas dasar fungsi-fungsi itulah, kami harus tahu (secara nyata) perizinan di kawasan KBU," kata Setiawan.

Adapun KBU memerlukan perhatian khusus dalam tata ruang dan lingkungan karena terdapat potensi bencana dan masalah konservasi. Perizinan terkait tata ruang dan pemanfaatan alam pun harus betul-betul diperhatikan demi merawat dan menjaga KBU.

"Tinjauan seperti ini sangat diperlukan untuk melihat kondisi riil di lapangan. Karena saya memahami para kepala OPD latar belakang berbeda-beda, maka kita harus menyamakan persepsi di lapangan," tambahnya.

Baca Juga: Masyarakat Baru Bisa Akses UU Cipta Kerja Setelah Diteken Jokowi

Selain itu, vegetasi atau tumbuh-tumbuhan di KBU juga menjadi pertimbangan perizinan. Pasalnya, Setiawan menjelaskan, ada beberapa jenis vegetasi yang memang harus tumbuh di dataran tinggi, termasuk KBU. Alih fungsi lahan tanpa kajian pun mendatangkan bencana alam.

"Jadi (vegetasi) harus dijaga. Kalau KBU hilang fungsi ekologinya, bisa timbul berbagai masalah, mulai dari air, kesehatan, hingga bencana," tutur Setiawan.

Adapun terkait pedoman pengendalian KBU sebagai kawasan strategis, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016.

Baca Juga: Masyarakat Baru Bisa Akses UU Cipta Kerja Setelah Diteken Jokowi

Perda tersebut mengatur antara lain soal kebijakan pengendalian kawasan, pola ruang dan arahan pola ruang, zonasi pengendalian, konservasi dan rehabilitasi, penertiban, izin dan rekomendasi, hingga penegakan hukum.

Pemda Provinsi Jabar pun terus berupaya memulihkan lahan kritis di KBU maupun Jabar, salah satunya lewat Gerakan Menanam 50 Juta Pohon. Selain itu, upaya juga dilakukan dengan penanaman vetiver di beberapa kawasan, normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga pembentukan ecovillage.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x