Bawaslu Temukan 79 Dugaan Pelanggaran Kampanye di Jabar, Dominan Terkait Netralitas ASN

- 10 Oktober 2020, 21:30 WIB
ILUSTRASI Pemilu.*
ILUSTRASI Pemilu.* /PRFM

PRFMNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menemukan sebanyak 79 dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Serentak di Jabar.

Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jabar Zaki Hilmi mengatakan, banyak jenis dugaan pelanggaran tersebut, dari mulai pelanggaran etik, administrasi, hingga netralitas ASN. Namun yang paling dominan adalah netralitas ASN.

"Dari 79 (dugaan pelanggaran), dominan pelanggaran netralitas ASN," kata Zaki saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Update 10 Oktober: Di Kabupaten Hanya 5 Kecamatan Tanpa Kasus Corona

Selain itu dia juga mengungkapkan sampai 9 Oktober kemarin, pihaknya mencatat telah terjadi 64 dugaan pelanggaran kampanye terkait protokol kesehatan.

"Ada 64 dugaaan pelanggaran protokol kesehatan di kegiatan pertemuan terbatas, misalnya soal pelanggaran kapasitas peserta, tidak mematuhi protokol kesehatan, ada peserta tidak menggunakan masker, dan ditemukan pelibatan anak dalam pertemuan tersebut," katanya.

Baca Juga: Rusak Fasilitas Umum saat Demo UU Cipta Kerja, Polda Jatim Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka

Selanjutnya dia mengatakan, bahwa sebagian besar dugaan pelanggaran kampanye tersebut terjadi di Kabupaten Bandung.

Dia pun mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye kepada Bawaslu.

"Dari sekian banyak (dugaan pelanggaran), baru empat yang masuk dari laporan resmi masyarakat," katanya.***

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x