THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai 22 Maret 2024, Swasta Kapan? Ini Penjelasan Disnakertrans Jabar

- 22 Maret 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Diskominfo Kota Bandung/

BANDUNG, PRFMNEWS - Jika sesuai jadwal, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS sudah dicairkan mulai hari ini, Jumat 22 Maret 2024. Sebagaimana diketahui, THR PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, pensiunan merupakan Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu kapan swasta dapat THR?

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyampaikan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya, sebelum atau maksimal H-7 Idul Fitri 2024 (1445 Hijriah).

Baca Juga: Bersifat Imbauan, Kemnaker Sebut Bentuk THR 2024 Ojol dan Kurir Paket Tak Wajib Berupa Uang

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan bahwa THR merupakan kewajiban normatif untuk para pekerja yang ditetapkan juga oleh pemerintah.

"Kami sudah menerima Surat Edaran dari Kemenaker dan kami sudah mendapat surat pengantar dari Pak Gubernur, di mana bagi bupati dan wali kota dan juga untuk perusahaan-perusahaan agar bisa menindaklanjuti karena mengacu pada PP 36 Tahun 2021, THR ini sebuah kewajiban normatif yang harus diberikan pemberi kerja kepada pekerja," kata Firman, mengutip dari ANTARA.

Apabila pihak perusahaan tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yaitu sebelum atau maksimal H-7 Lebaran, Firman memastikan Disnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan tempat para pekerja tersebut.

"Nantinya akan ada sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memberikan THR sesuai ketentuan yang ada, dalam hal ini tepat jumlah dan tepat waktu," ujar Firman.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Umumkan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair 22 Maret 2024, Ini Rinciannya

Untuk memastikan kewajiban perusahaan dijalankan dengan baik, Disnakertrans Jabar juga akan mendirikan posko pengaduan di tiap UPT Disnaker kabupaten/kota.

"H-14 kami akan dirikan posko baik di Disnakertrans maupun UPT Disnaker kabupaten kota. Posko pun selain secara fisik kami juga ada pengaduan secara online, kami memberikan ruang bagi para pekerja atau buruh untuk yang bermasalah dengan THR bisa mengadu via online," ujarnya pula.

Terkait dengan laporan aduan tahun 2023 lalu, Firman tidak menampik ada beberapa perusahaan yang membayar THR pekerjanya dengan cara mencicil, ataupun terlambat.

"Info dari unit pengawasan memang masih ada beberapa yang dicicil kemudian ada beberapa yang terlambat, tapi kami secara bertahap sudah selesaikan semua, dalam arti para pengusaha yang tahun kemarin bermasalah satu persatu sudah diselesaikan," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah