Bersifat Imbauan, Kemnaker Sebut Bentuk THR 2024 Ojol dan Kurir Paket Tak Wajib Berupa Uang

- 21 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi ojol
Ilustrasi ojol /

PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan kurir logistik berbasis aplikasi hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan aplikator penyedia layanan jasa tersebut.

"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman-teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen-momen penting seperti hari raya keagamaan," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Indah pun menyatakan bahwa THR Lebaran 2024 untuk driver ojol, taksi online, dan kurir logistik berbasis aplikasi yang diberikan oleh masing-masing perusahaan aplikator bukan hanya berbentuk nominal uang. Mekanisme pemberian THR bagi para mitra ojol maupun kurir paket, ujarnya, disesuaikan dengan kebijakan tiap perusahaan aplikator.

Baca Juga: Kadin Sebut Imbauan Kemnaker Tentang THR untuk Ojol Kurang Tepat

Dia mengungkapkan hubungan perusahaan aplikator dengan driver ojol saat ini masuk dalam kerangka kemitraan. Maka dari itu terkait bentuk, besaran, dan bagaimana mekanisme pemberian THR Lebaran 2024, Indah menyarankan agar dibicarakan dan dikomunikasikan di internal perusahaan masing-masing.

"Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi," jelasnya.

Indah pun mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform digital yang sudah memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan Hari Raya Idul Fitri dengan memberikan berbagai insentif dan program.

Sebelumnya, Indah saat konferensi pers pada Senin 18 Maret 2024 menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, perusahaan aplikator diimbau memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir online.

Baca Juga: Ojol dan Kurir Berhak Atas THR, Kemnaker Ungkap Status Mitra

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x