Kadin Sebut Imbauan Kemnaker Tentang THR untuk Ojol Kurang Tepat

- 20 Maret 2024, 11:45 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/Fauzan/

PRFMNEWS - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merespon pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyatakan perusahaan aplikasi wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol).

Wakil Ketua Umum bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan bahwa pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI-Jamsosnaker) Kemnaker, Indah Anggoro Putri yang menyatakan perusahaan aplikasi wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, pernyataan Kemnaker tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Hanif yang juga merupakan mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 mengatakan, hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi sejatinya adalah hubungan kemitraan.

Baca Juga: Mantan Menaker Sebut Pemberian THR 2024 untuk Ojol Kurang Tepat, Ini Alasannya

Dan menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja.
“Sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR,” katanya.

Namun, ia juga mengatakan pihaknya tetap mendukung upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring, terutama jelang Idul Fitri.

Pihaknya tetap mendukung upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring, terutama jelang Idul Fitri.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Ojol dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024 yang Dibayar Tepat Waktu

Sebelumnya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan THR kepada ojol.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x