Ternyata ini Alasan Ojol dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024 yang Dibayar Tepat Waktu

- 20 Maret 2024, 03:30 WIB
Ojol dipastikan mendapatkan THR seperti peraturan Kemnaker
Ojol dipastikan mendapatkan THR seperti peraturan Kemnaker /Afif Ramdhasuma/Unsplash

PRFMNEWS – Kabar gembira bagi pengendara atau driver di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik dari Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyangkut tunjangan hari raya (THR) keagamaan, dalam hal ini Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Kemnaker menyatakan THR Lebaran Idul Fitri 2024 berhak didapatkan pula oleh para driver ojol hingga kurir logistik. Kebijakan ini berbeda dari tahun sebelumnya di mana ojek online, taksi online, dan kurir paket tidak mendapat THR keagamaan.

Alasan driver ojol, taksi online, dan kurir logistik berhak dapat THR Lebaran Idul Fitri 2024 yang juga perlu dibayarkan tepat waktu dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Ojol dan Kurir Berhak Atas THR, Kemnaker Ungkap Status Mitra

Putri menjelaskan bahwa salah satu syarat pekerja/buruh atau karyawan swasta mendapat THR keagamaan adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Termasuk buruh harian lepas memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hubungan driver ojol, taksi online, maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan, namun Putri menyebut mereka tetap berhak menerima THR Idul Fitri karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT).

Pemberian THR Lebaran 1445 H kepada para pekerja ojol dan kurir logistik, imbuhnya, juga mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Bongkar Praktik Penyuntikan Tabung Gas di Baleendah, 4 Tersangkan Diamankan

"Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ujar Putri, Selasa 19 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x