Polresta Bandung Berhasil Bongkar Praktik Penyuntikan Tabung Gas di Baleendah, 4 Tersangkan Diamankan

- 19 Maret 2024, 15:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memperlihatkan barang bukti penyuntikan gas di Baleendah, Kabupaten Bandung Selasa, 19 Maret 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memperlihatkan barang bukti penyuntikan gas di Baleendah, Kabupaten Bandung Selasa, 19 Maret 2024. /Polresta Bandung/

BALEENDAH, PRFMNEWS - Jajaran Polresta Bandung berhasil membongkar praktik penyuntikan tabung gas yang dilakukan empat tersangka di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung.

Kasus ini berhasil dibongkar oleh Unit Tipidter Polresta Bandung usai menerima adanya laporan dari masyarakat yang mendapati tabung gas yang habis sebelum waktunya dan harga dibawah normal.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, praktik penyuntikan tabung gas ini telah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan.

"Penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan oleh saudara K alias Roy yang sudah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Baleendah Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga: Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kilogram di Cirebon Ditangkap Polisi

Dijelaskannya, para pelaku menjual tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg dengan harga yang lebih murah dari harga normal.

"Dari harga tabung gas yang 5,5 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp30.000 sedangkan yang tabung 12 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp60.000 dibandingkan dengan harga normal," sambungnya.

Ia menambahkan berdasarkan informasi dari warga, jajaran Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menemukan sumber tabung gas dan didapatkanlah gudang tersebut di Baleendah.

"Di mana gudang ini adalah miliknya tersangka K alias Roy, di mana gudang ini sudah delapan bulan disewa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x