Tersangka K alias Roy ini, jelas Kusworo, memang seorang pengusaha pangkalan gas bersubsidi.
"Roy ini adalah salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi. Jadi dari awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi ini yang tidak terjual disuntikkanlah ke tabung gas kosong yang 5,5kg maupun yang 12kg ," jelasnya.
Dalam penyuntikan tabung gas tersebut, tersangka Roy memperkerjakan tiga karyawan yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni ET, FN dan DD.
"Nah untuk bisa mendapatkan gas 5,5kg maupun 12kg, tersangka K alias Roy ini memperkerjakan tiga orang karyawan yang satunya itu adalah ET," tuturnya.
"Dimana ET tugasnya adalah mengepul tabung-tabung kemudian menjual tabung-tabung hasil daripada suntikan yang subsidi menjadi yang non-subsidi," kata Kusworo.
"Sedangkan dua lainnya itu perannya adalah menyuntikan dari tabung gas subsidi yang 3kg ke tabung gas 5,5kg maupun yang 12kg," lanjut Kusworo.
Baca Juga: Penjelasan Ilmiah Badan Geologi soal Semburan Air Campur Gas di Bogor
Kusworo menjelaskan dari informasi keterangan tersangka, dalam satu hari yang bersangkutan bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas.
Tabung gas hasil suntikan tersebut dijual ke warung-warung yang ada diwilayah Kecamatan Baleendah.