Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Cek Cara dan Syarat Daftar Agar Terdata Berhak Pakai Gas Melon Bersubsidi

- 5 Januari 2024, 06:45 WIB
Ilustrasi gas LPG 3 kg.
Ilustrasi gas LPG 3 kg. /ANTARA

PRFMNEWS – Aturan membeli LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi wajib sudah terdaftar dan membawa KTP saat bertransaksi di agen sub penyalur/pangkalan resmi sudah diberlakukan pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM mulai tanggal 1 Januari 2024.

Bagi masyarakat yang belum terdata maka tidak bisa membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi mulai 1 Januari 2024. Pengguna gas melon ini dapat memeriksa statusnya apakah sudah terdaftar dengan menunjukkan KTP di sub penyalur/pangkalan resmi.

Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk pendaftaran sebagai masyarakat yang berhak membeli dan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi sesuai aturan dari pemerintah tersebut? Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP, Ini 4 Kategori Masyarakat Berhak Gunakan Gas Melon Bersubsidi

Tutuka mengungkapkan cara untuk mendaftar sebagai konsumen yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi, masyarakat hanya perlu datang ke agen sub penyalur/pangkalan resmi penyedia gas melon dari PT Pertamina Patra Niaga terdekat.

Syarat untuk pendaftaran, imbuh dia, masyarakat cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di agen sub penyalur/pangkalan resmi. Tutuka menyatakan proses registrasi tersebut tidaklah rumit dan aman.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap dia dalam keterangan resminya dikutip prfmnews.id pada Kamis, 4 Januari 2024.

Tutuka pun menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi yang didaftarkan oleh konsumen LPG 3 kg. Ia memastikan pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan yakni PT Pertamina menjamin data konsumen pada merchant apps Pertamina terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Isi Surat Perdamaian Petugas Dishub DKI dan Pengemudi yang Viral Bawa Anggota di Kap Mobil ke Menteng

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x