Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP, Ini 4 Kategori Masyarakat Berhak Gunakan Gas Melon Bersubsidi

- 4 Januari 2024, 21:51 WIB
Penyaluran Gas LPG 3 kg
Penyaluran Gas LPG 3 kg /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

PRFMNEWS – Pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM menerapkan aturan pembelian LPG tabung 3 kg bersubsidi wajib sudah terdaftar dan menunjukkan KTP ke sub penyalur/pangkalan resmi saat bertransaksi. Regulasi membeli gas melon wajib membawa KTP ini sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

Kategori masyarakat yang berhak beli gas elpiji 3 kg sambil membawa KTP dan statusnya sudah terdata juga telah ditentukan. Sehingga tak sembarangan orang bebas diperbolehkan membeli LPG tabung bersubsidi dari pemerintah di sub penyalur/pangkalan resmi mulai 1 Januari 2024.

Alasan penerapan aturan pembelian gas melon wajib sudah terdaftar dan membawa KTP karena pemerintah ingin melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Sehingga besaran subsidi yang diberikan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai kewajaran konsumsi.

Baca Juga: Ada Risiko Bencana di Kota Bandung karena Sesar Lembang, Pemkot Ambil Tindakan

“Pendistribusian LPG tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG tabung 3 kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam keterangan resminya dikutip prfmnews.id pada Kamis 4 Januari 2024.

Adapun kriteria target masyarakat yang boleh membeli gas elpiji tabung 3 kg bersubsidi dari pemerintah dengan syarat sudah terdaftar dan membawa KTP saat bertransaksi, sebut Tutuka, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Tutuka menyampaikan, pengguna LPG tabung 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan KTP di subpenyalur/pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata, baru akan dilayani dan dapat bertransaksi membeli gas melon setelah dirinya mendaftar dengan dibantu oleh petugas subpenyalur/pangkalan.

Baca Juga: 2 Alasan Tim Jabar Quick Response Bentukan Ridwan Kamil Dibubarkan oleh Bey Machmudin

Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant apps Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi. Pendataan pengguna gas melon sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah