Polresta Bandung Berhasil Bongkar Praktik Penyuntikan Tabung Gas di Baleendah, 4 Tersangkan Diamankan

- 19 Maret 2024, 15:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memperlihatkan barang bukti penyuntikan gas di Baleendah, Kabupaten Bandung Selasa, 19 Maret 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memperlihatkan barang bukti penyuntikan gas di Baleendah, Kabupaten Bandung Selasa, 19 Maret 2024. /Polresta Bandung/

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Dan Pasal 55 tentang “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 milliar.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x