Polresta Bandung Berhasil Bongkar Praktik Penyuntikan Tabung Gas di Baleendah, 4 Tersangkan Diamankan

- 19 Maret 2024, 15:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memperlihatkan barang bukti penyuntikan gas di Baleendah, Kabupaten Bandung Selasa, 19 Maret 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memperlihatkan barang bukti penyuntikan gas di Baleendah, Kabupaten Bandung Selasa, 19 Maret 2024. /Polresta Bandung/

BALEENDAH, PRFMNEWS - Jajaran Polresta Bandung berhasil membongkar praktik penyuntikan tabung gas yang dilakukan empat tersangka di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung.

Kasus ini berhasil dibongkar oleh Unit Tipidter Polresta Bandung usai menerima adanya laporan dari masyarakat yang mendapati tabung gas yang habis sebelum waktunya dan harga dibawah normal.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, praktik penyuntikan tabung gas ini telah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan.

"Penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan oleh saudara K alias Roy yang sudah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Baleendah Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga: Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kilogram di Cirebon Ditangkap Polisi

Dijelaskannya, para pelaku menjual tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg dengan harga yang lebih murah dari harga normal.

"Dari harga tabung gas yang 5,5 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp30.000 sedangkan yang tabung 12 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp60.000 dibandingkan dengan harga normal," sambungnya.

Ia menambahkan berdasarkan informasi dari warga, jajaran Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menemukan sumber tabung gas dan didapatkanlah gudang tersebut di Baleendah.

"Di mana gudang ini adalah miliknya tersangka K alias Roy, di mana gudang ini sudah delapan bulan disewa," ujarnya.

Tersangka K alias Roy ini, jelas Kusworo, memang seorang pengusaha pangkalan gas bersubsidi.

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Cek Cara dan Syarat Daftar Agar Terdata Berhak Pakai Gas Melon Bersubsidi

"Roy ini adalah salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi. Jadi dari awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi ini yang tidak terjual disuntikkanlah ke tabung gas kosong yang 5,5kg maupun yang 12kg ," jelasnya.

Dalam penyuntikan tabung gas tersebut, tersangka Roy memperkerjakan tiga karyawan yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni ET, FN dan DD.

"Nah untuk bisa mendapatkan gas 5,5kg maupun 12kg, tersangka K alias Roy ini memperkerjakan tiga orang karyawan yang satunya itu adalah ET," tuturnya.

"Dimana ET tugasnya adalah mengepul tabung-tabung kemudian menjual tabung-tabung hasil daripada suntikan yang subsidi menjadi yang non-subsidi," kata Kusworo.

"Sedangkan dua lainnya itu perannya adalah menyuntikan dari tabung gas subsidi yang 3kg ke tabung gas 5,5kg maupun yang 12kg," lanjut Kusworo.

Baca Juga: Penjelasan Ilmiah Badan Geologi soal Semburan Air Campur Gas di Bogor

Kusworo menjelaskan dari informasi keterangan tersangka, dalam satu hari yang bersangkutan bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas.

Tabung gas hasil suntikan tersebut dijual ke warung-warung yang ada diwilayah Kecamatan Baleendah.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Dan Pasal 55 tentang “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 milliar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x