Mantan Menaker Sebut Pemberian THR 2024 untuk Ojol Kurang Tepat, Ini Alasannya

- 20 Maret 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi ojol
Ilustrasi ojol /

PRFMNEWS – Kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi bagi pengemudi atau driver ojek online (ojol) termasuk taksi online yang disebutkan dinilai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kurang tepat oleh Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri.

Hanif Dhakiri yang juga mantan Menaker RI periode 2014-2019 itu menyebut alasan dirinya mengutarakan bahwa pemberian THR Lebaran Idul Fitri 2024 kepada driver ojol kurang tepat karena hubungan antara pengendara dan perusahaan aplikasi yang bergerak di bidang transportasi berbasis aplikasi online itu hanya sebatas kemitraan.

Sehingga menurut Hanif, kurang tepat bahwa driver ojol masuk dalam cakupan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah pada 15 Maret 2024.

Baca Juga: Ojol dan Kurir Berhak Atas THR, Kemnaker Ungkap Status Mitra

"Hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan yang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja, sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR," jelas Hanif, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Kendati begitu, Hanif menyatakan Kadin tetap mendukung upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi berbasis aplikasi online terutama jelang Idul Fitri 2024.

"Maka dari itu kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, seperti memberi insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Ojol dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024 yang Dibayar Tepat Waktu

Sebelumnya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan THR kepada ojol.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x