"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujar Putri di Jakarta, Senin 18 Maret 2024.
Selain pengemudi ojol, pihaknya juga mengimbau pemberian THR 2024 kepada kurir logistik yang menggunakan platform digital.***