Resmi! Pemerintah Umumkan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair 22 Maret 2024, Ini Rinciannya

- 17 Maret 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Resmi! Pemerintah Umumkan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair 22 Maret 2024, Ini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi, mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum lebaran," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Rute Mudik Gratis PLN 2024 Naik Kereta dan Bus, Ini Prosedur Daftar, Jadwal dan Lokasi Berangkat

Penerima THR pada tahun ini di antaranya PNS dan calon PNS; PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

Lebih lanjut, Sri Mulyani turut menjelaskan linimasa proses pembayaran THR ASN sebagai berikut:

a. Pada 13 Maret: pengundangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024; dan proses penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

b. Pada 18 Maret: rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh satuan kerja.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Pemkab Bandung Akan Rekrut 1.500 ASN Baru, Ini Formasinya

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x