Resmi! Pemerintah Umumkan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair 22 Maret 2024, Ini Rinciannya

- 17 Maret 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /PRFMNEWS

c. Pada 19 Maret: pengajuan tagihan oleh PT Taspen dan PT Asabri.

d. Pada 20 Maret: dropping dana ke PT Taspen dan PT Asabri.

e. Pengajuan Surat Perintah Membayar dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; dan transfer ke rekening pensiunan.

Secara rinci, Sri Mulyani juga menyampaikan, besaran THR dan Gaji ke-13 ASN yang diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri terdiri dari:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

e. tunjangan kinerja sebesar 100 persen; dan

f. tunjangan profesi guru dan dosen, kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru sebesar 100 persen.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah