Diperiksa Bawaslu, Ridwan Kamil Diduga Lakukan 2 Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya

- 30 Januari 2024, 16:00 WIB
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jabar, Senin, 29 Januari 2024.
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jabar, Senin, 29 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

PRFMNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil selaku Ketua TKD Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka wilayah Jabar. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bawaslu Jabar, Senin 29 Januari 2024.

Ridwan Kamil hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran kampanye jelang Pilpres 2024 dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya yang berlangsung di Kecamatan Cipatujah beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan, Ridwan Kamil diperiksa atas dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya, yakni money politic dengan sawer uang kepada peserta acara di atas panggung dan yang kedua adalah soal netralitas ASN karena melibatkan BPD Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Cecar Ridwan Kamil dengan 30 Pertanyaan soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

"Tentunya akan kita buktikan. Apakah kegiatan itu kampanye atau bukan. Sesuai Perbawaslu Nomor 7, kita memiliki waktu 7+7 (14 hari kerja) dan di pekan ini akan kita selesaikan perkara (pelaporan dengan register nomor) 001 dan 002 ini. Jika terbukti melanggar, maka Ridwan Kamil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu," ucapnya, Senin 29 Januari 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Syaiful menyebut, pada proses pemeriksaan dugaan dua poin pelanggaran kampanye di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut, pria yang akrab disapa Kang Emil itu dicecar sebanyak 30 pertanyaan.

"Total sekitar 30 pertanyaan diajukan terkait selama kehadiran Emil di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut," ujarnya.

Setelah pemeriksaan dilakukan, lanjut Syaiful, Bawaslu Jabar bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan proses lebih lanjut guna merampungkan permasalahan ini.

Baca Juga: Terungkap Alasan Pemprov Jabar Prioritaskan 4 Koridor BRT Bandung Raya ini Beroperasi di 2024

"Kalau perlu, nanti dimintakan pemeriksaan oleh ahli, karena memang kontennya berkaitan dengan video. Setelah ini kita akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," ungkapnya.

Selain Kang Emil, Bawaslu Jabar juga telah memanggil lima saksi, yakni panitia pelaksana, Ketua PABDSI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Umum PABDSI pusat, saksi dari berkas laporan.

"Kita belum menyatakan apapun karena proses sedang berjalan. Nanti kita nilai, apakah ada unsur kampanye atau bukan," tutur Syaiful.

Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye terselubung dan politik uang pada acara Jambore Pengurus BPD Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu 13 Januari 2024.

Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN pada kegiatan yang dihadiri oleh Ridwan Kamil tersebut pada masa tahapan kampanye jelang Pilpres 2024. Pada video kegiatan yang beredar viral di media sosial, Ridwan Kamil tampak menggunakan atribut khas paslon Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Bantah Bagi-bagi Uang ke ASN Tasikmalaya hingga Dilaporkan ke Bawaslu, Ridwan Kamil: Itu Hadiah Lomba Joget

Dalam rekaman video berdurasi 88 detik itu, ada dugaan Ridwan Kamil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo.

Tak sampai di situ, sambil merogoh saku celana, ia memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget. Rekaman video viral inilah yang menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x