BANDUNG, PRFMNEWS - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil dicecar 30 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu Jabar pada Senin, 29 Januari 2024.
Gubernur Jabar periode 2018-2023 ini diperiksa Bawaslu Jabar selama tiga jam pada Senin kemarin terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya di Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan, pria yang akrab disapa Kang Emil itu dihadirkan dengan kapasitas sebagai terlapor guna menindaklanjuti pelaporan dengan register 001 dan 002 yang telah masuk ke mereka terkait aktivitas dalam Jambore BPD di Kabupaten Tasikmalaya.
"Bawaslu menyampaikan kurang lebih 30 pertanyaan berkaitan dengan substansi klarifikasi dimana kami menanyakan berkaitan dengan fakta dan kegiatan-kegiatan yang ada di lokasi," ujar Syaiful Bachri dikutip dari ANTARA.
Syaiful menerangkan, setelah laporan ini Bawaslu Jabar akan turut melakukan tindakan lanjutan, yaitu membuat kesimpulan. Adapun sebelumnya Bawaslu juga sudah memeriksa pihak pelapor yaitu DEEP Indonesia.
Setelah ini, kata Syaiful, pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan proses lebih lanjut guna merampungkan permasalahan ini.
"Bawaslu Provinsi Jawa Barat beserta Gakkumdu akan memproses lebih lanjut, mengumpulkan dari mulai pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, terlapor, dan kalau perlu nanti dimintakan pemeriksaan ahli berkaitan dengan karena memang kontennya kan berkaitan dengan video (dugaan politik uang Jambore DPD Tasikmalaya)," katanya.