PRFMNEWS – Ridwan Kamil dilaporkan DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat (Jabar) ke Bawaslu Jabar pada Selasa, 16 Januari 2024 karena dituding bagi-bagi uang sebagai bentuk money politic ke ASN Kabupaten Tasikmalaya dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wilayah tersebut.
Atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan DPD PDIP Jawa Barat ke Bawaslu Jabar tersebut, Ridwan Kamil yang merupakan Ketua TKD Jabar Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyampaikan klarifikasinya.
Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa kegiatan bagi-bagi uang di atas panggung saat acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai layaknya nyawer ke aparatur desa yang dituding adalah para ASN setempat, bukanlah bentuk kampanye terselubung, melainkan sedang memberikan hadiah lomba.
“Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan unggahan di akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Jumat 19 Januari 2024.
Klarifikasi serupa juga sebelumnya sempat disampaikan pria yang akrab disapa Kang Emil itu saat menjawab komentar salah seorang netizen di unggahan lain di akun Instagram miliknya yang menyinggung soal dirinya diduga bagi-bagi uang saat acara Jambore BKD Kabupaten Tasikmalaya.
"Hadeuh bagi-bagi duit," tulis akun @guan_li*** di kolom komentar.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Cek Syarat, Jabatan, dan Cara Daftar Seleksinya
Kang Emil kemudian membalas dengan menjelaskan bahwa saat itu ia membagikan uang dalam rangka sedang menggelar lomba dadakan di atas panggung.