Bawaslu Kota Bandung Peringatkan Partai Politik Selama Kampanye, Jangan Pasang APK di Sembarang Tempat

- 20 Januari 2024, 12:00 WIB
MOBIL melintasi alat peraga kampanye (APK) yang berjejer di Jalan Pahlawan, Kota Bandung, Selasa, 9 Januari 2024.
MOBIL melintasi alat peraga kampanye (APK) yang berjejer di Jalan Pahlawan, Kota Bandung, Selasa, 9 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama



PRFMNEWS - Alat peraga kampanye atau APK selalu bertebaran di ruang publik dalam masa kampanye Pemilu, termasuk menjelang Pemilu 2024 ini.

Masa kampanye menjadi ajang bagi Partai Politik untuk menujunkan eksistensinya di tengah masyarakat. Namun, cara-cara yang dilakukan kerap melanggar aturan.

Di wilayah Kota Bandung sendiri, beragam APK bertebaran di ruang-ruang publik hingga merusak estetika kota.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar meminta para peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK di lokasi yang sudah ditentukan.

Selain di lokasi-lokasi tertentu, larangan pemasangan APK Pemilu 2024 juga tidak diperkenankan dipasang di pohon.

Dijelaskan Dimas, hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

"Di tempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintah. Dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023, APK juga dilarang dipasang di area pohon, ruas jalan khusus. Kalau di Bandung itu jalan Asia Afrika, Tamansari, Siliwangi dan sebagainya," paparnya saat on air di Radio PRFM, Sabtu 20 Januari 2024.

Dimas menjelaskan, pemasangan APK Pemilu 2024 masih diperbolehkan selama masa kampenye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Namun, lanjut Dimas, Bawaslu tetap mengingatkan jika pemasangan APK Pemilu 2024 harus memperhatikan aturan yang berlaku.

Sementara itu, ketika disinggung soal pelanggaran pemasangan APK Pemilu 2024, Dimas menyatakan Bawaslu Kota Bandung tidak bisa sendiri dalam hal penindakan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x