Bantah Bagi-bagi Uang ke ASN Tasikmalaya hingga Dilaporkan ke Bawaslu, Ridwan Kamil: Itu Hadiah Lomba Joget

- 20 Januari 2024, 14:00 WIB
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang kini menjadi ketua TKD Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 /
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang kini menjadi ketua TKD Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 / /Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //

"Itu di panggung spontan bikin lomba joget paling kenceng dihadiahi uang," ungkapnya.

Mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023 itu pun menegaskan bahwa ia bukan bagi-bagi uang atas dasar kampanye terselubung berupa money politic seperti yang dituduhkan padanya.

"Bukan bagi-bagi money politik. Makanya tabayun," lanjut keterangan Kang Emil.

Baca Juga: Bantah Isu 15 Menteri Siap Mundur dari Kabinet Jokowi, Moeldoko: Saya Tahu Motif Penyebar Rumor ini

Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar oleh DPD PDIP Jabar terkait dugaan pelanggaran kampanye karena menggunakan atribut khas paslon Prabowo-Gibran sambil bagikan uang ke peserta acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Cuplikan rekaman video kegiatan tersebut beredar viral di media sosial memperlihatkan Ridwan Kamil berada di atas panggung mengajak berjoget para peserta acara dengan mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan atribut kampanye Prabowo dan Gibran.

Perlakuan Ridwan Kamil tersebut dinilai oleh Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar Naga Sentana telah melanggar netralitas ASN pada tahapan kampanye jelang Pemilu 2024. Sehingga membuat Kang Emil dilaporkan ke Bawaslu Jabar.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah