Dia menambahkan ada dua dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti yakni sawer uang dan kedua melibatkan BPD. Jika terbukti melanggar maka Ridwan Kamil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu.
"Tentunya akan kita buktikan. Apakah kegiatan itu kampanye atau bukan. Sesuai Perbawaslu Nomor 7, kita memiliki waktu 7+7 (14 hari kerja) dan di pekan ini akan kita selesaikan perkara 001 dan 002 ini," ucapnya.
Selain Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar juga telah memanggil lima saksi yakni panitia pelaksana, Ketua PABDSI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Umum PABDSI pusat, saksi dari berkas laporan.
Baca Juga: Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Ridwan Kamil di Tasikmalaya
"Kita belum menyatakan apapun karena proses sedang berjalan. Nanti kita nilai, apakah ada unsur kampanye atau bukan," ucapnya.
Untuk diketahui, RK sendiri datang ke Bawaslu untuk memenuhi panggilan atas dugaan politik uang dalam kegiatan Jambore DPD Tasikmalaya. Dia dilaporkan oleh DEEP Indonesia. Mantan Gubernur Jabar ini datangi kantor Bawaslu pada pukul 14:58 WIB dan selesai pemeriksaan tepat pukul 17:54 WIB.***