BANDUNG, PRFMNEWS - Ketua TKD Jabar Paslon Prabowo - Gibran, Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran masa tahapan pemilu 2024 saat menghadiri jambore BPD di Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar.
Bawaslu Jabar akan menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan laporan tersebut sudah diterima pihaknya dan akan akan ditindaklanjuti.
Baca Juga: Ridwan Kamil Diduga Langgar Aturan Kampanye, PDIP Jabar Lapor ke Bawaslu
Nantinya apabila ada indikasi pelanggaran kampanyae maka Ridwan Kamil akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Kami belum tahu, belum dilakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kami tidak bisa men-judge karena kami butuh info lebih detail, termasuk dari daerah. Nanti (Ridwan Kamil) bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil pleno rekan-rekan yang menangani (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)," ujar Nuryamah dikutip dari ANTARA.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu mengenai adanya laporan yang masuk.
Baca Juga: Ridwan Kamil Blak-blakan Ungkap Maksud Pertemuan Jokowi dan Airlangga di Kebun Raya Bogor