Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Ridwan Kamil di Tasikmalaya

- 18 Januari 2024, 12:30 WIB
Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran kampanye di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran kampanye di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. /ANTARA (Dian Hardiana/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)

BANDUNG, PRFMNEWS - Ketua TKD Jabar Paslon Prabowo - Gibran, Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran masa tahapan pemilu 2024 saat menghadiri jambore BPD di Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar.

Bawaslu Jabar akan menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan laporan tersebut sudah diterima pihaknya dan akan akan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Ridwan Kamil Diduga Langgar Aturan Kampanye, PDIP Jabar Lapor ke Bawaslu

Nantinya apabila ada indikasi pelanggaran kampanyae maka Ridwan Kamil akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Kami belum tahu, belum dilakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kami tidak bisa men-judge karena kami butuh info lebih detail, termasuk dari daerah. Nanti (Ridwan Kamil) bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil pleno rekan-rekan yang menangani (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)," ujar Nuryamah dikutip dari ANTARA.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu mengenai adanya laporan yang masuk.

Baca Juga: Ridwan Kamil Blak-blakan Ungkap Maksud Pertemuan Jokowi dan Airlangga di Kebun Raya Bogor

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x