Keputusan Kenaikan UMK 2024 Akan Diumumkan Bey Machmudin Hari Ini

- 30 November 2023, 08:30 WIB
Pj Gubenur Jabar Bey Machmudin.
Pj Gubenur Jabar Bey Machmudin. /Humas Jabar/

PRFMNEWS - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin memastikan akan mengambil keputusan terbaik terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada hari ini Kamis, 30 November 2023.

Bey juga memastikan pihaknya mengikuti payung hukum yang ada dalam menetapkan UMK tahun 2024 di Jabar.

Payung hukum yang akan diikuti Bey itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai norma hukum yang berlaku saat ini, meski sejumlah daerah memberikan usulan yang bervariatif dan rekomendasi yang berbeda.

Baca Juga: Hari ini Buruh Akan Demo Lagi di Gedung Sate, Kawal Penetapan UMK 2024

"Keputusannya tetap balik ke PP 51," kata Bey

Pemprov Jabar saat ini masih menunggu sejumlah kelengkapan dari rekomendasi dewan terkait pembahasan UMK 2024 yang diusulkan oleh 27 kabupaten/kota.

Bey memastikan akan mengumumkan hasil keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis, 30 November 2023.

Bey memastikan, keputusan UMK 2024 akan diumumkan secara langsung pada hari ini. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x